Advokat Bobson Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau ke KPK
JAKARTA, Tuahkarya.com— Advokat Bobson Samsir Simbolon SH melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jumat (13/6/2025) pagi.
Laporan itu disampaikan langsung melalui Surat Law Firm Bellator dengan nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025. Dalam laporannya, Bobson menyoroti sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dinilainya bertentangan dengan berbagai regulasi keuangan negara.
“Dugaan penyimpangan ini kami dasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan dan sejumlah regulasi yang berlaku,” ujar Bobson kepada sejumlah media, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Bobson, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau (berdasarkan SK Gubernur Riau No. Kpts.84/I/2025), menyebut terdapat potensi kerugian daerah yang sangat besar, dengan total nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Dalam dokumen laporan yang diterima media siber ini, Bobson memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyusun anggaran pendapatan secara tidak realistis dan tidak terukur.
Hal ini, menurutnya, menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan dan berdampak pada kegagalan penyelesaian kewajiban jangka pendek, seperti hutang belanja tahun sebelumnya dan dana PFK.
Dalam tahun anggaran 2024, Pemprov Riau disebut masih menanggung hutang PFK sebesar Rp40,8 miliar dan hutang belanja sebesar Rp1,76 triliun. Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan dana PFK sebesar Rp39,2 miliar dinilai tidak sesuai aturan.
Bobson juga menyoroti adanya ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar, serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp16,9 miliar.
Dasar Audit BPK
Seluruh temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025. Laporan yang terdiri dari dua buku itu menyimpulkan adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.
Bobson menyebut Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, yang diteken oleh TAPD dan Banggar DPRD Riau, menjadi dasar pembentukan anggaran yang dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah. Nota tersebut ditandatangani oleh Ketua TAPD Provinsi Riau, Ir. S.F. Hariyanto, serta tiga pimpinan Banggar DPRD: Yulisman, H. Agung Nugroho, dan Hardianto.
Dalam laporannya, Bobson meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ia menilai penyimpangan ini telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan ini kami sertai dokumen pendukung termasuk salinan hasil audit BPK, rincian alokasi anggaran, dan kronologi pengambilan keputusan anggaran,” ujar Bobson.