Kejaksaan Inhil Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara 6,2 Milyar
Rabu, 11 Juni 2025
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara kasus korupsi proyek ruas jalan Pulau Kijang - Sanglar tahun anggaran 2023.
Hal itu diungkapkan Nova Fuspitasari selaku Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, di Aula Kejari Inhil, pada Selasa (10/06/2025) sore.
Kajari Inhil yang didampingi Kasi Intel Erik Rusnandar, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini yakni mencapai Rp.6,2 Milyar.
"Total pagunya 15,45 Milyar, kerugian negara yaitu capai 6,2 Milyar rupiah," ujar Kajari Inhil.
Atas kasus tersebut, akibatnya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2025 diantaranya yakni EAS sebagai Direktur PT.Gunung Guntur dan Erwanto selaku PPTK dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kajari Inhil menyebutkan bahwa kedua tersangka sedang menjalani tahanan di Lapar kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kasus ini, sedikitnya terdapat 29 saksi yang sudah diperiksa dengan melibatkan 2 orang ahli.
Adapun kasus bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023, Dinas PUTR Inhil mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,45 miliar dari APBD Tahun 2023 untuk proyek rekonstruksi jalan tersebut. Kontrak proyek ditandatangani pada 16 Agustus 2023 antara PPK (E) dan Direktur PT Gunung Guntur, (EAS), dengan masa kerja hingga 28 Desember 2023.
Penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi, dua ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 10 Juni 2025.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp.6.270.011.525,33," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.