Karena Dendam, Mantan Kades di Inhil Bacok Abang Ipar Hingga Luka Serius

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Peristiwa Penganiayaan Berat (Anirat) yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan menggunakan sebilah parang panjang kembali terjadi, kali ini di wilayah Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korban yang berinisial K (52 tahun) diketahui merupakan seorang pria dengan profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pelaku AH (53 tahun) merupakan mantan kepala desa yang dulu dikenal sangat baik kepada siapapun pada masa ia menjabat sebelum kepla desa sekarang.

Dalam konferensi pers terbuka yang digelar di aula rekonfou Polres Inhil, Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasi Humas, dan Kapolsek Sungai Batang, kepada awak media menjelaskan bahwa motif pelaku yakni merasa kesal terhadap korban.

"Motifnya adalah dendam, karena korban pernah mendatangi pelaku dengan membawa tombak akibat persoalan internal keluarga, yang mana pelaku sendiri merupakan adik ipar dari sang korban," kata Waka Polres Inhil.

Insiden berdarah itu berawal saat korban sedang sarapan pagi bersama cucunya A (27 tahun) di warung M.Akil (Saksi). Pelaku pada saat itu sedang berjalan kaki menuju kebun tiba-tiba melihat Korban sedang sarapan ia lalu mendatangi korban dengan melontarkan pertanyan menantang.

"Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?" ujar pelaku kepada si korban sambil menghentakkan sebilah parang dimeja makan.

Cekcok antar korban dan pelaku tidak terhidari lagi, dan akhirnya pelaku mengayunkan parang ke arah korban, akibatnya korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan kepala.

Dengan tubuh berlumuran darah korban terpaksa dibawa pulang, sementara pelaku juga pulang ke kediamannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 pagi, kemudian pada pukul 16.00 wib, setelah peristiwa itu di laporkan ke Polsek Sungai Batang, dan dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah serta Satreskrim Polres Inhil, pelaku dijemput kerumah tanpa perlawanan.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Waka Polres Inhil menyebutkan pelaku dijemput bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres dengan menggunakan sebuah speedboat.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai atuan yang berlaku, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat (ANIRAT)" tambah Waka Polres Inhil.

Pelaku kini telah mendekam di Mapolres Inhil dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga yang lainnya guna mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel