PT Elnusa Petrofin di Inhil Diduga Abaikan UU 32 Tahun 2009

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Perihal terjadinya kerusakan lingkungan pada areal PT.Elnusa Petrofin, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, belum juga menemukan solusi dan titik terang atas tuntutan dari penggugat (LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) yang meminta pertanggungjawaban penuh kepada pihak tergugat (PT.Elnusa Petrofin).

Dalam proses sidang mediasi tertutup, di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Rabu siang (19/11/2025), yang dipimpin oleh Hakim dengan dihadiri penggugat serta tergugat (PT.Elnusa Petrofin), nyatanya hanya berakhir gagal total.

Hal itu terjadi dikarenakan pihak tergugat menolak atas tuntutan penggugat dan merasa tidak ada melakukan apapun seperti yang dituduhkan oleh tergugat.

Gugatan perkara perdata dengan nomor 22./PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH menyatakan PT Elnusa Petrofin tidak pernah melakukan reklamasi saat pembangunan dilahan area bekas aktifitas stocpile batu bara yang berada di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas tersebut.

LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, menganggap PT Elnusa Petrofin yang bergerak dibidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) mendirikan usaha seharusnya melakukan reklamasi dulu sebelum mendirikan usaha di atas bekas stockpile, atau melakukan perbaikan lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan usaha.

Pemanfaatan lahan bekas stockpile batu bara tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan reklamasi dan pasca tambang.

Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (19/11/2025) yang ditengahi Hakim Pengadilan ini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari penggungat maupun tergugat. Sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pekan depan.

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan hasil dari temuan terkait pembangunan PT Elnusa Petrofin diarea bekas stokpile batu bara.

"Tergugat ini kan mendirikan perusahaan bekas lahan pasca stocpile batu bara, dan tidak pernah melakukan reklamasi,malah menimbunnya, dari temuan dilapangan yang melanggar undang-undang itu makanya kami gugat 5 miliar,"ujar Bhaihaqi.

Menurutnya, lokasi bekas stockpile batubara wajib dilakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di seluruh area yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, termasuk stockpile sekitar 3 Ha yang harus direklamasi dengan kedalaman 0.5 cm dengan material bekas batu bara 15000m3.

"Sementara tergugat malah melakukan penimbunan di lahan dengan tidak direklamasi, ini bertentangan dengan undang-undang minerba no 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009,"jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Elnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awalduin membantah atas gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

"Proses mediasinya kan gagal, nanti ada hak kami memberikan jawaban di persidangan berikutnya. Yang jelas kami tidak ada kaitan dengan batu bara, klien kami hanya bergerak dibidang distribusi dan penyaluran BBM,"ucap Wahyu Awaludin.

Dalam surat mediasi itu PT Elnusa Petrofin tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat dan menolak seluruh dugaan gugatan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel