Polres Inhil Ungkap Tindak Pidana Curanmor di 9 TKP

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap satu orang pelaku (dewasa) tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.

Hal itu disampaikan langsung oleh AKBP Farouk Oktora dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kapolsek Batang Tuaka, saat press conference di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan, (3/11/2025) siang.

"Ada 9 tempat kejadian perkara," kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Keberhasialn pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya penangkapan oleh anggota Polsek Batang Tuaka bersama dengan masyarakat pada 31 Oktober 2025. 

"Setelah dikembangkan terdapat 9 TKP, terdapat orang 3 pelaku sementara 2 nya dibawah umur." Tambah Kapolres Inhil.

Pelaku curanmor tersebut kerap beraksi pada pukul 8 pagi, yakni saat korban pergi ke kebun dan motor dalam kondisi terparkir ditengah jalan, atau jalan lintas, Tembilahan-Batang Tuaka-GAS-Gaung.

"Pelaku dewasa keliling di tembilahan dan jalan lintas, mengincar kendraan. 1 anak dibawah umur adalah anak pelaku dewasa dan satu lagi dibawah umur adalah rekan anaknya," ungkap Kapolres Inhil.

Motivasi pelaku pencurian sepeda motor yakni karena ekonomi. Hasil curian dijual tapa dokumen lengkap dengan harga Rp.800.000 - Rp.1.200.000 rupiah kepada pembeli secara random mau membeli.

Pemilik motor yang menjadi korban diberikan kesempatan oleh Polres Inhil untuk mengambil kendraannya, namun statusnya adalah pinjam pakai, karena sepeda motor milik korban akan menjadi barang bukti dalam persidangan perkara tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel