Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tabrak Aturan, Warga Sebut Oknum Ditubuh BPD dan BUMdes Belantaraya Disetir Kades ‎

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:06 WIB Last Updated 2025-12-18T05:25:40Z

INHIL, Tuahkarya.com- ‎Pemerintah Desa (Pemdes) Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan warga setempat.


Pasalnya, sebagian dari masyarakat menduga ada 'kejanggalan' didalam tubuh Pemdes Belantaraya dan Lembaga Desa.


Pertama yang menjadi sorotan tersebut yaitu didalam struktur organisasi BUMDES dan didalam struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belantaraya.


Hal itu muncul ke publik pasca dilaksanakannya agenda rapat dengar pendapat (RDP) Masyarakat Desa Belantaraya yang difasilitasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, beberapa waktu yang lalu.


Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Belantaraya juga disebut-sebut sedang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Informasi tersebut disampaikan oleh Agus Sapriadi, Warga Desa Belantaraya.


“Informasi yang kami ketahui, Ketua BUMDes juga tercatat sebagai Anggota BPD dan kondisi itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Agus Sapriadi.


Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD pada prinsipnya tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan atau pengelola BUMDes.


Kemudian, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa rangkap jabatan, termasuk di BPD atau BUMDes.


Menyusul lagi, PP 43/2015 Pasal 132 ayat 6 & 7 melarang pengurus BUMDes rangkap jabatan di pemerintahan desa atau lembaga kemasyarakatan desa.


Permendagri No. 110 tahun 2016 mengatur tugas dan fungsi BPD, menegaskan larangan rangkap jabatan.


Terkait hal itu, apabila rangkap jabatan tersebut benar terjadi, maka diperlukan klarifikasi resmi dari bersangkutan yang ditujukan.

Isu Hubungan Keluarga Jadi Sorotan


‎Selain dugaan rangkap jabatan, warga juga menduga terkait adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua BUMDes yang merangkap sebagai Anggota BPD dengan Kepala Desa Belantaraya.

‎“Yang kami ketahui, yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dekat dengan kepala desa. Kami khawatir kondisi ini dapat memengaruhi independensi lembaga desa,” ucap Agus.

‎Hubungan keluarga dalam jabatan strategis pemerintahan desa perlu dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Kinerja dan Transparansi BUMDes Dipertanyakan


Masyarakat juga mempertanyakan kinerja BUMDes Belantaraya. BUMDes yang sebelumnya bergerak dibidang transportasi laut disebut sudah tidak beroperasi.


‎Beberapa warga mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes secara terbuka.

‎“Kami belum pernah mendengar laporan resmi terkait kegiatan maupun keuangan BUMDes kepada masyarakat,” ujar Agus.

‎Pemisahan peran tugas pokok dan fungsi antara lembaga badan pengawas desa (BPD) dan pelaksana kegiatan ekonomi desa (BUMDes), merupakan suatu prinsip sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel.

‎“Apabila terdapat dugaan rangkap jabatan atau konflik kepentingan, mekanisme klarifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang sangat diperlukan,” tambah Agus.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa bersangkutan untuk di mintai keterangan.

×
Berita Terbaru Update