Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dukung Ninik Mamak, LAMR Keritang Nilai Proses Hukum Terkesan Dipaksakan

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:53 WIB Last Updated 2026-01-21T12:59:12Z

KERITANG, Tuahkarya.com– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Keritang kembali menyampaikan pendapat sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara pidana No.295/Pid.B/2024/PN Tbh yang menjerat Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.


Surat yang ditujukan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan ini menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara dan mendesak agar penyelesaian ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.


Zulkifli sebagai Ketua LAMR Keritang menegaskan bahwa lembaga adat memiliki fungsi memberikan nasihat kepada pemerintah dan terlibat dalam penyelesaian masalah masyarakat, termasuk mendampingi kasus-kasus yang melibatkan hak ulayat dan masyarakat adat.


Sengketa Tanah Ulayat vs Klaim Kepemilikan Perorangan


Menurut kronologi yang diuraikan, perkara ini berawal dari laporan pencurian tandan buah sawit pada 8 Desember 2023 oleh Antoni Anggara Boston Sihaloho, yang menyebutkan bahwa sekitar 30 orang melakukan panen tanpa izin di kebun yang diklaim milik Parlin Gindo Naibaho, ahli waris Syarif Naibaho.


Ketua LAMR Keritang juga mengkritik proses penyidikan sejak awal, terutama tidak dilakukannya Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan status kepemilikan tanah secara faktual.


Mereka menyatakan bahwa secara administratif, tidak ditemukan surat kepemilikan tanah atas nama Parlin Naibaho atau ahli warisnya.


“Secara de facto, banyak warga masyarakat kami yang tanahnya diambil paksa,” kata Ketua LAMR Keritang.


Mereka juga mengingatkan adanya putusan serupa sebelumnya, yaitu Putusan PN Tembilahan No. 89/Pid.B/2020/PN Tbh, yang membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Tuntutan JPU Dinilai Memaksa dan Tidak Relevan


LAMR menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa – dengan dakwaan “menyuruh melakukan” dan “mengambil barang milik orang lain” berdasarkan Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP – sebagai suatu pemaksaan.


“Hal tersebut kami anggap sangat memaksakan kehendak, yang tidak lagi melihat secara peristiwa hukum, namun seolah-olah agar tetap ada orang yang dipenjara,” tulis surat tersebut.


Mereka khawatir proses peradilan pidana dijadikan legitimasi untuk mengambil tanah yang bukan milik pelapor.


Ajakan Penyelesaian Secara Adat dan Perdata


Surat ini dihiasi dengan petatah-petitih dan seloko adat Melayu Keritang, yang mengajak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan.


Ada istilah mengatakan, “menarik rambut dalam tepung, rambut tertarik tidak putus, tepung di pipi tidak berserak.”


LAMR Keritang mendesak agar persoalan ini diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan. Mereka juga mengingatkan asal-usul masyarakat adat Keritang dan kemuning sebagai keturunan Kerajaan Keritang yang telah ada sejak abad ke-6, dengan tanah ulayat yang dipertahankan turun-temurun.


“Kami berharap majelis hakim dapat semaksimal mungkin berupaya menjadi tonggak keadilan secara bijaksana, yang memperhatikan benar konteks hukum dan peristiwa hukum yang benar-benar terjadi dalam perkara ini,” demikian penutup surat yang ditandatangani oleh pimpinan LAMR Keritang.


Implikasi


Kehadiran Amicus Curiae dari dua lembaga adat berbeda (LAMR Provinsi dan LAMR Keritang dan Kemuning ) dalam kasus yang sama menguatkan sorotan terhadap isu sengketa tanah ulayat, tumpang tindih hukum, dan pentingnya keadilan substantif di pengadilan.


Kasus ini kembali menguji kemampuan sistem peradilan untuk mendengarkan suara masyarakat adat dan mempertimbangkan konteks kultural di balik sebuah perkara hukum.

×
Berita Terbaru Update