Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:24 WIB Last Updated 2026-01-13T23:24:50Z
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com– Sidang perkara pidana Nomor: 295/Pid.B/2024/PN Tbh, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dalam pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), majelis hakim diminta untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Zainul Akmal, S.H., M.H., Muhammad Jamil, S.H., Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., Agus Salim, S.H., dan Muhammad Agung, S.H., S.HI., M.H. Penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak murni perkara pidana, melainkan berakar dari 'Sengketa lahan ulayat masyarakat adat Pesukuan Melayu' di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pledoi, penasihat hukum menguraikan bahwa Datuk Bahar Kamil merupakan "ninik mamak" atau pimpinan adat, sementara Sudirman Kamil adalah "anak kemenakan" dalam struktur masyarakat adat setempat.

Keduanya disebut hanya memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat atas lahan yang selama ini disengketakan dengan pihak keluarga almarhum Syarif Naibaho.

Tim penasihat hukum menyoroti perjalanan perkara yang dinilai sarat kejanggalan, mulai dari proses penyidikan yang berlarut-larut, perubahan pasal sangkaan secara berulang, hingga dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Dalam pledoi disebutkan bahwa sejak laporan polisi dibuat pada Desember 2023 hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, pasal yang disangkakan kepada para terdakwa beberapa kali berubah, mulai dari Pasal 363 KUHP hingga akhirnya JPU menuntut dengan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa 'unsur-unsur tindak pidana pencurian tidak terpenuhi'.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan JPU melihat secara langsung Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam pemanenan, pengangkutan, penjualan, maupun penerimaan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Bahkan, JPU disebut tidak dapat menghadirkan barang bukti berupa TBS hasil pencurian di persidangan .

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban.

Menurut penasihat hukum, tidak pernah ditunjukkan bukti sah secara administrasi maupun perdata yang membuktikan kepemilikan atau status ahli waris atas lahan sawit seluas ratusan hektare yang dipersoalkan.

"Selain itu, disebutkan pula bahwa berdasarkan ketentuan agraria, penguasaan lahan pertanian dalam skala luas oleh perorangan memiliki batasan hukum yang jelas." Ujar Zianul Akmal mewakili semua rekannya.

Tim PBH LAMR juga mengungkap fakta persidangan yang menunjukkan bahwa pihak lain, termasuk kuasa hukum masyarakat sebelumnya dan pihak tertentu, justru berperan aktif dalam mengarahkan pemanenan sawit serta menguasai hasil penjualan.

Sementara itu, para terdakwa disebut tidak pernah menerima uang hasil panen dan bahkan mengalami tekanan serta kekerasan dalam proses tersebut .

Atas dasar seluruh uraian fakta, keterangan saksi, dan analisis yuridis dalam pledoi, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan "Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah", serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

"Tim penasihat hukum juga meminta agar nama baik para terdakwa dipulihkan." Tegas Zainul Akmal.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi tersebut (replik) pada 14 Januari 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
×
Berita Terbaru Update