Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Vonis Datuk Bahar Ditunda, Begini Tanggapan Penasehat Hukum PBH LAM Riau

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:08 WIB Last Updated 2026-01-22T14:08:19Z

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Sidang perkara pidana dengan No.295/Pid.B/2024/PN Tbh yang menjerat Terdakwa Datuk Bahar Kamil bersama Anaknya Sudirman Kamil serta Suhadi dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di Kecamatan Kemuning pada agenda putusan, Kamis 22 Januari 2026, ditunda pekan depan oleh Hakim PN Tembilahan.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa Datuk Bahar Kamil yakni Zainul Akmal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kepada awak media, Kamis (22/01/2026) siang.

Penundaan atas putusan disebutkan dengan alasan bahwa Majelis Hakim belum menemukan hasil mufakat diantara ketiga Hakim dalam perkara yang dimaksud.

Padahal, jenjang waktu untuk menentukan mufakat cukup lama bekisar 6 hari untuk menentukan hasil mufakat, karena sidang terakhir digelar pada Rabu 14 Januari 2026 dalam agenda sidang Reflik terhadap Sidang Pledoi/Pembelaan pada pekan yang sama 12 Januari 2026.

Kendati demikian, Zainul Akmal menanggapi dan menyampaikan bahwa keluarga terdakwa menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Keluarga terdakwa Datuk Bahar Kamil tentunya sangat menghargai semua proses hukum yang berjalan. Meskipun ditunda pekan depan pihak keluarga akan tetap menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Zainul Akmal usai Sidang Putusan ditunda Hakim PN Tbh dalam perkara itu.

Sementara itu, Advokat Devia Fitriana Fardika juga menyebutkan bahwa dalam mengambil keputusan vonis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun, ia berharap para Majelis Hakim bisa melihat kasus ini secara objektif atau lebih bijaksana dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.

"Perlu diketahui, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak pernah menerima hasil daripada penjualan buah sawit. Melainkan semua hasil dikelola oleh Suryani Siboro dari tim yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum pada waktu itu," terang Devia.

Dari sisi lain, yang menguatkan bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak layak ditahan sesuai tuntutan yakni JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti utama yang menunjukkan letak kesalahan Datuk Bahar Kamil.

"Dalam persidangan sebelumnya, JPU tidak menghadirkan barang bukti utama, seperti TBS hasil curian, alat panen seperti Dodos atau Egrek, atau kendaraan angkut. Dan JPU juga telah menyatakan tidak memiliki barang bukti TBS," tambahnya.

Sebab itulah, PBH LAMR selaku Penasehat Hukum berharap agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan bisa membebaskan Terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan yang diagendakan Majelis Hakim pada Kamis 22 Januari 2026, turut dihadiri dengan antusias yakni tampak hadir para Datuk, Datuk Ketua LAMR dari Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning, kemudian perwakilan dari LAMR Kabupaten Indragiri Hilir serta LAM Provinsi Riau.
×
Berita Terbaru Update