INHIL, Tuahkarya.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 8,60 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Jalan Prof. M. Yamin S.H, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka diketahui berinisial H (27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 21 April 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Adam Effendi langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga hasil transaksi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Indragiri Hilir juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
