Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Terduga Bandar dan BB 644 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Inhil

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:42 WIB Last Updated 2026-05-30T03:42:55Z
INHIL, Tuahkarya.com- Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial PY alias I (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka PY diringkus di kediamannya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan berharga yang diterima oleh kepolisian dari masyarakat setempat pada Rabu (27/5/2026).


“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Adam Effendi.

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Operasi penangkapan dan penggeledahan ini juga disaksikan oleh dua orang warga setempat guna menjaga transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam.

Didalam tas tersebut, polisi menemukan tiga kotak penyimpanan yang berisi 644 paket plastik bening dengan berat kotor total mencapai 220,51 gram sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.

Selain ratusan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai senilai Rp7.500.000 yang diyakini merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

AKP Adam Effendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu kami memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Indragiri Hilir.

Penyidik kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.

“Atas tindakan tersebut, tersangka PY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat." Tutupnya.
×
Berita Terbaru Update