TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Bea Cukai (BC) Tembilahan melaksanakan pemusnahan hasil Penindakan sejak 2025 sampai dengan 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 3.119.440 batang rokok kena cukai hasil tembakau, 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol, 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dan sebagainya), dan 89 pcs kosmetik.
Kepala BC Tembilahan, Eko Budi Setiawan mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp.4,6 milyar dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp.2,4 milyar.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara." Ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BC Tembilahan mengatakan bahwa proses penindakan tidak akan berhasil dilakukan tanpa dukungan dari lintas sektoral seperti pemerintah daerah, aph dan pemangku kebijakan lainya.
"Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aph, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," tuturnya.
Terakhir, Eko menegaskan peredaran brang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.
![]() |
"Ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tapi juga berdampak pada pelaku usaha yang patuh terhadap negara serta masyarakat sebagai konsumen yang taat aturan," tutupnya.
Dalam pemusnahan, turut hadir BUPATI Inhil diwakili, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kajari, Kepala BPOM Inhil, Kepala BC Tembilahan, Kapolres Inhu diwakili, OKP, Insan Pers, dan tamu undangan lainnya.



