TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum istri sah dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan sejumlah OPD terkait.
Surat tersebut telah disampaikan kepada Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, BKPSDM, Inspektorat Daerah, serta pimpinan OPD tempat oknum PNS tersebut bertugas. Penyerahan surat tersebut juga telah dibuktikan melalui berita acara penyerahan surat, sehingga persoalan ini telah masuk dalam mekanisme resmi administrasi pemerintahan.
Surat yang disampaikan pada pokoknya berisi permohonan penundaan penerbitan izin cerai, permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, serta permohonan agar hak-hak istri sah diperhatikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum proses izin cerai diterbitkan atau dilanjutkan.
“Saya, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, telah bersurat secara resmi kepada Sekda Kabupaten Indragiri Hilir dan OPD terkait. Sejak surat tersebut diterima, pejabat berwenang tidak lagi dapat mengatakan tidak mengetahui adanya keberatan dari istri sah. Karena itu, persoalan ini jangan disepelekan dan jangan diproses secara tergesa-gesa,” tegas Dr. Yudhia.
Menurut Dr. Yudhia, izin cerai bagi PNS tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Apalagi dalam perkara ini, pihak istri sah telah meminta adanya ruang mediasi dan penyelesaian secara patut, namun pihak suami diduga menolak upaya mediasi tersebut.
“Menurut kami, penolakan terhadap mediasi patut menjadi catatan serius. Hal itu bertentangan dengan semangat Pasal 6 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, karena sebelum izin cerai diberikan, pejabat wajib memperhatikan alasan perceraian, meminta keterangan dari suami maupun istri, serta berupaya merukunkan kembali kedua belah pihak,” lanjutnya.
Dr. Yudhia menegaskan bahwa hukum perkawinan secara filosofis menjunjung tinggi martabat perkawinan, tanggung jawab suami, serta perlindungan terhadap hak-hak istri. Perceraian tidak boleh dijadikan jalan sepihak yang mengabaikan istri sah sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Hukum perkawinan tidak hanya bicara soal putusnya hubungan suami istri, tetapi juga tentang tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak. Istri sah memiliki hak untuk didengar, hak untuk dilindungi, dan hak untuk dipertimbangkan sebelum keputusan administratif diterbitkan,” ujar Dr. Yudhia.
Kuasa hukum juga meminta agar Bupati Indragiri Hilir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekda, BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan OPD terkait memeriksa perkara ini secara objektif, hati-hati, dan tidak terburu-buru. Pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk mendengar langsung keterangan istri sah, menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga adil secara moral dan hukum.
“Apabila setelah surat keberatan resmi diterima proses izin cerai tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan istri sah, tanpa pemeriksaan yang objektif, dan tanpa upaya merukunkan kembali para pihak, maka proses tersebut patut dipertanyakan secara administrasi, etik, dan hukum,” tegas Dr. Yudhia.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan membuka aib rumah tangga, melainkan memastikan agar mekanisme izin cerai PNS berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak mengabaikan prinsip pembinaan ASN, dan tidak menutup mata terhadap hak-hak istri.
PRESS RELEASE
Kuasa Hukum Istri Sah: Jangan Jadikan Relasi Kekuasaan untuk Menekan Proses Izin Cerai PNS
Tembilahan, Juni 2026 — Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum istri sah dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan sejumlah OPD terkait.
Surat tersebut telah disampaikan kepada Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, BKPSDM, Inspektorat Daerah, serta pimpinan OPD tempat oknum PNS tersebut bertugas. Surat itu pada pokoknya berisi permohonan penundaan penerbitan izin cerai, permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, serta permohonan agar hak-hak istri sah diperhatikan terlebih dahulu sebelum proses izin cerai diterbitkan atau dilanjutkan.
“Saya, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, telah bersurat secara resmi kepada Sekda Kabupaten Indragiri Hilir dan OPD terkait. Sejak surat tersebut diterima, pejabat berwenang tidak lagi dapat mengatakan tidak mengetahui adanya keberatan dari istri sah. Karena itu, persoalan ini jangan disepelekan dan jangan diproses secara tergesa-gesa,” tegas Dr. Yudhia.
Menurut Dr. Yudhia, izin cerai bagi PNS tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Apalagi dalam perkara ini, pihak istri sah telah meminta adanya ruang mediasi dan penyelesaian secara patut, namun pihak suami diduga menolak upaya mediasi tersebut.
“Penolakan terhadap mediasi patut menjadi catatan serius. Semangat aturan izin cerai PNS menghendaki agar pejabat terlebih dahulu memperhatikan alasan perceraian, meminta keterangan dari suami maupun istri, serta berupaya merukunkan kembali kedua belah pihak sebelum izin diberikan,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pemanfaatan relasi kekuasaan atau kedekatan struktural, mengingat salah satu keluarga dekat oknum PNS tersebut diketahui menduduki jabatan strategis sebagai kepala salah satu OPD. Menurut Dr. Yudhia, apabila benar ada upaya menggunakan pengaruh jabatan keluarga untuk memperlancar proses atau mengabaikan keberatan istri sah, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Bupati, Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat.
“Kami berharap tidak ada pihak yang merasa kuat karena memiliki keluarga atau relasi yang sedang menjabat. Jangan karena merasa punya kedekatan dengan kekuasaan, lalu keberatan istri sah dianggap sepele. Dalam negara hukum, bukan relasi jabatan yang menjadi panglima, tetapi hukum yang harus menjadi panglima,” tegas Dr. Yudhia.
Dr. Yudhia menegaskan bahwa hukum perkawinan secara filosofis menjunjung tinggi martabat perkawinan, tanggung jawab suami, serta perlindungan terhadap hak-hak istri. Perceraian tidak boleh dijadikan jalan sepihak yang mengabaikan istri sah sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Hukum perkawinan tidak hanya bicara soal putusnya hubungan suami istri, tetapi juga tentang tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak. Istri sah memiliki hak untuk didengar, hak untuk dilindungi, dan hak untuk dipertimbangkan sebelum keputusan administratif diterbitkan,” ujar Dr. Yudhia.
Dr. Yudhia menegaskan, mediasi atau upaya merukunkan kembali para pihak bukan sekadar hiasan prosedur dalam proses izin cerai PNS. Hal tersebut merupakan perintah hukum sebagaimana semangat Pasal 6 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Karena itu, apabila istri sah telah meminta untuk didengar dan meminta ruang mediasi, sementara pihak suami menolak, maka sikap tersebut patut dicatat sebagai sikap tidak kooperatif dalam proses administrasi kepegawaian.
“Mediasi bukan hiasan prosedur. Upaya merukunkan kembali suami-istri adalah kewajiban hukum dalam proses izin cerai PNS. Maka apabila proses izin cerai tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan istri sah, tanpa pemeriksaan objektif, tanpa mediasi, dan tanpa upaya merukunkan kembali para pihak, maka proses tersebut menurut kami menyalahi ketentuan hukum dan patut dipertanyakan secara administrasi, etik, dan hukum,” tegas Dr. Yudhia.
Dr. Yudhia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menggunakan relasi jabatan, kedekatan struktural, atau pengaruh keluarga dalam proses ini. Menurutnya, setiap pejabat yang berwenang harus berdiri di atas aturan, bukan tunduk pada tekanan personal atau kedekatan kekuasaan.
“Jangan merasa kuat karena memiliki relasi jabatan. Jangan pula keberatan istri sah dianggap sepele hanya karena ada kedekatan dengan kekuasaan. Dalam negara hukum, bukan jabatan, bukan keluarga, dan bukan relasi kekuasaan yang menjadi panglima. Hukumlah yang harus menjadi panglima,” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, sejak surat keberatan resmi diterima oleh Sekda dan OPD terkait, pejabat berwenang tidak lagi dapat mengatakan tidak mengetahui adanya keberatan dari istri sah. Karena itu, setiap proses izin cerai yang tetap dilanjutkan tanpa pemeriksaan yang patut dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak istri akan menjadi catatan serius bagi pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum meminta agar Bupati Indragiri Hilir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekda, BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan OPD terkait memeriksa perkara ini secara objektif, hati-hati, dan tidak berada di bawah pengaruh relasi personal maupun struktural siapa pun.
“Apabila setelah surat keberatan resmi diterima proses izin cerai tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan istri sah, tanpa pemeriksaan yang objektif, tanpa upaya merukunkan kembali para pihak, dan tanpa memperhatikan dugaan adanya pengaruh relasi kekuasaan, maka proses tersebut patut dipertanyakan secara administrasi, etik, dan hukum,” tegas Dr. Yudhia.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan membuka aib rumah tangga, melainkan memastikan agar mekanisme izin cerai PNS berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak mengabaikan prinsip pembinaan ASN, dan tidak menutup mata terhadap hak-hak istri.
Demi menjaga kehormatan keluarga dan perlindungan hukum para pihak, identitas istri, suami, alamat, tempat kerja, nama pejabat keluarga dekat, nama OPD, serta nilai tuntutan atau hak keperdataan yang dimohonkan tidak dibuka kepada publik. Seluruh bukti dan dokumen pendukung hanya akan disampaikan dalam forum resmi kepada pejabat yang berwenang.
