Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Penipuan Ataupun Penggelapan Rp500 Juta Rupiah Dilimpahkan ke Kejari Inhil

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:37 WIB Last Updated 2026-10-10T14:45:12Z
Foto: (ilustrasi/net) 
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan dana diduga terkait jual beli proyek swakelola fiktif dengan nilai Rp500 juta rupiah hingga adanya pencatutan nama Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir dijalur hukum.

Tak main-main, uang sebanyak Rp500 juta rupiah itu disebut untuk kegiatan swakelola di satker Pemkab Inhil, agar supaya calon investor korban K mendapatkan proyek swakelola dengan nilai yang fantastis.

Kasus tersebut mulai terungkap saat korban K dengan didampingi pengacaranya Rian Ramli dan rekan membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/B/35/VII/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, pada tanggal 01 Juli 2026.

Saat ini perkara sudah dilimpahkan pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir dengan status P21 yang artinya dinyatakan berkas lengkap.


Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum korban yakni Rian Ramli dan rekan kepada awak media, Sabtu 10 Oktober 2026, siang.

"Kamis lalu, 8 Oktober 2026, terduga pelaku berinisial D sudah dilimpahkan Polres Inhil ke Kejaksaan Indragiri Hilir, dan sudah memasuki tahap dua atau P21 pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ungkap Rian Ramli.

Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan janji manis soal bisa mendapatkan paket proyek swakelola dilingkungan Pemkab Inhil dengan sejumlah uang yang diminta terduga, namun untuk mendapatkan paket tersebut calon investor dalam hal ini korban K dimintai uang untuk membeli barang proyek swakelola sebnyak Rp500 juta rupiah.

Berjalannya waktu, korban K mencari kebenaran paket swakelola ke satker tersebut karena paket tersebut titipan dari orang nomor 1 di Inhil di satuan kerja terkait. Sementara uang sudah diberikan korban K kepada terduga D, dan nilainya tidak sedikit.

"Klien kami mengalami kerugian mencapai Rp500 juta rupiah. Kami percaya bahwa proses penegakkan hukum akan berjalan secara profesional dan bijaksana dibawah penanganan kepala Kejaksaan Negeri Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H, di Kabupaten Indragiri Hilir," harap Rian Ramli selaku pengacara korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Terakhir, Rian Ramli selalu kuasa hukum menyampaikan bahwa keadilan hukum harus berdiri sesuai dengan nurani dan kebijaksanaan.

"Keadilan tidak ditentukan seberapa keras suara diluar ruang sidang, melainkan oleh seberapa jernih nurani dan bukti yang dihadirkan dihadapan hukum. Sejalan dengan bahasa hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya 'tegakkan keadilan sekali pun langit akan runtuh'. pungkas Rian Ramli.

Untuk mendapatkan informasi lebih dalam lagi, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H. terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara dimaksud dan kemana uang Rp500 juta itu mengalir. (Tim media)

Note: Dilarang mengcopy berita ini tanpa seizin media ini, bila terdapat ketahuan maka akan disomasi dan tempuh secara hukum.
×
Berita Terbaru Update