Pengemudi Fortuner Bersikap Arogansi, Wajah Anggota Polisi di Rohul Kena Cakar
Selasa, 20 Mei 2025
ROHUL, Tuahkarya.com- Seorang warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, M. Yamin Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Rokan Hulu. Laporan diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/61/III/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Pada hari Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dan seorang warga sipil berinisial IR di kawasan Pertshop Lubis, Rawa Makmur, Kabupaten Rokan Hulu.
Awalnya, oknum polisi tersebut bersama seorang remaja bernama Rian (17 tahun) sedang memundurkan mobil di jalan raya. Saat itu, mereka melihat sebuah mobil Fortuner berwarna silver berhenti di sisi kiri jalan, berjarak sekitar 50–60 meter.
Disekitar mobil Fortuner, terlihat seorang anak laki-laki memegang sepeda motor dan seorang perempuan yang baru saja turun dari mobil tersebut.
Setelah mobil yang dikendarai oknum polisi kembali lurus ke arah jalan, tiba-tiba mobil Fortuner tersebut menyerempet mobilnya dan berhenti tepat didepannya.
Kedua mobil kemudian melaju sejauh kurang lebih 10–20 meter. Saat itu, pengemudi Fortuner tampak mengeluarkan kepala dari jendela dan melakukan gestur mengepalkan tangan serta melambaikan tangan seolah menantang berkelahi.
Namun, oknum polisi tidak menanggapi tindakan tersebut.
Kedua kendaraan terus berjalan menuju Pertshop Lubis. Saat oknum polisi mengisi bahan bakar, pengemudi Fortuner bersama istri dan anaknya mendekatinya sambil mengucapkan kata-kata kasar seperti “pengecut” dan “bencong”.
Tak hanya itu, pengemudi Fortuner juga menuduh oknum polisi sebagai “pengedar narkoba” dan sempat mendorong serta mencakar wajah oknum polisi yang tetap memilih bertahan dan tidak membalas.
Insiden tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Pengemudi Fortuner kemudian kembali ke mobilnya, dan oknum polisi beserta Rian juga masuk ke kendaraannya.
Saat hendak pulang, pengemudi Fortuner kembali menunjukkan dirinya dengan kondisi hidung berdarah, yang langsung disanggah oleh Rian dengan menyatakan bahwa tidak ada yang memukul.
Polisi telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian ini. Surat laporan ditandatangani oleh Aipda R. Sitorus, mewakili KA SPKT Polres Rokan Hulu.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban berharap agar pelaku segera diproses dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.