PEKANBARU, Tuahkarya.com– Koordinator Pusat BEM Seluruh Riau, Ahmad Deni, menantang Kepolisian Daerah Riau untuk membongkar secara terang benderang dan meminta agar transparan pihak yang berada dibalik dugaan penyebaran informasi tidak akurat terkait layanan Call Center 110 dan kasus dugaan tabrak lari di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Karya, Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media mengangkat keluhan keluarga korban yang menyebut layanan 110 tidak merespons saat dihubungi serta laporan awal di tingkat Polresta disebut tidak diterima. Informasi tersebut sempat menyita perhatian publik dan memunculkan persepsi negatif terhadap sistem pelayanan darurat kepolisian.
Namun, berdasarkan klarifikasi resmi pihak kepolisian, laporan polisi telah dibuat setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi. Selain itu, hasil pengecekan internal terhadap log panggilan Call Center 110 dinyatakan tidak menemukan adanya panggilan masuk pada waktu yang disebutkan dalam pemberitaan.
Ahmad Deni menegaskan bahwa apabila benar terdapat narasi yang tidak sesuai fakta atau mengandung unsur hoaks, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional.
“Kami menantang Polda Riau untuk membongkar siapa aktor di balik penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Jika memang terbukti tidak sesuai fakta, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik,” tegas Ahmad Deni.
BEM Se-Riau menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi bukan hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi berbasis data menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi.
Di sisi lain, BEM Se-Riau juga mendorong kepolisian untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem layanan 110 agar semakin responsif, profesional, dan akuntabel.
Sebagai representasi mahasiswa di Provinsi Riau, BEM Se-Riau menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu pelayanan publik dan penegakan hukum secara kritis namun konstruktif, demi terwujudnya sistem yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
