KPID Riau Ingatkan Semua Lembaga Penyiaran Pedomani Aturan Sebelum Tayang Siaran

PEKANBARU, Tuahkarya.com- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau mengingatkan semua lembaga penyiaran (LP) di daerah ini agar memedomani aturan sebelum menayangkan program siaran.

Ketua KPI Daerah Riau Bambang Suwarno berharap semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau senantiasa menaati UU Penyiaran dan P3SPS agar program yang disajikan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kami di Riau mendukung langkah KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7," kata Ketua KPI Daerah Riau Bambang Suwarno melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Bambang dari jajaran di pusat, KPI menilai program tersebut melanggar sejumlah pasal dalam pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS), karena menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.

”KPI Daerah Riau (populer juga disebut KPID, red) tidak pernah bosan untuk mengingatkan lembaga penyiaran di provinsi ini agar menjalankan aturan secara sungguh-sungguh,” katanya. 

Pada bagian lain, Bambang meminta seluruh lembaga penyiaran di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning berhati-hati dalam menayangkan konten yang bersinggungan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.

”Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa, agar publik menerima informasi yang benar,” ujar Bambang.

Untuk diketahui, melalui rapat pleno dengan agenda penjatuhan sanksi yang digelar Senin malam 14 Oktober 2025, KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored Trans7.

”Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan tertulis. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel