Mahasiswa Riau Kawal Pergub Pajak: Jangan Ada Perusahaan Kebal Aturan

PEKANBARU, Tuahkarya.com– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Riau yang mengatur kepatuhan pajak perusahaan di daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Riau Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pergub Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Kebijakan ini mewajibkan perusahaan memiliki NPWP cabang di Riau serta memastikan kendaraan operasional menggunakan pelat BM dengan pajak aktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan perusahaan yang selama ini minim kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Korpus BEM Se-Riau, Ahmad Deni, menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal aturan tersebut. “Kami mahasiswa Riau satu suara: mendukung aturan ini dan siap mengawal. Jangan sampai ada perusahaan yang kebal hukum dan menghindari kewajiban pajak,” ujarnya.

Menurut Deni, kebijakan Gubernur bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi daerah. “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Perusahaan yang mencari keuntungan di Riau wajib tunduk pada aturan Gubernur sebagai pemimpin di provinsi ini,” tegasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel