Barang Bukti dari 75 Perkara Dimusnahkan Kejari Inhil, Ada Sabu 478,87 Gram
Jumat, 12 Desember 2025
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M.Yamin, Jum’at (12/12/2025).
Kepala Kejari inhil menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Inhil Sugito,SH menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar barang bukti tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan bb yang ada di kejaksaan negeri indragiri hilir).” Ungkap Sugito, SH.
Ia juga menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Inhil.
Adapun barang bukti terdiri dari:
1-Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 478,87 gram
2-Narkotika jenis ganja 2 bungkus
3-Narkotika jenis ekstasi 30 butir
4-Timbangan digital 13 buah
5-Bong (Alat hisap) 2 buah
6-Parang dan barang bukti lainnya 8 buah
Sebagian mana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti BA-23
“Pemusnahan dilakukan dengan metode merusak, membakar, dan mengubur, sehingga seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali.” Tambah Sugito, SH.

