TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi mengajukan pendapat sebagai "Amicus Curiae" (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara pidana No.295/Pid.B/2025/PN Tbh. Pada Rabu (21/01/2026).
Surat bernomor B-23/LAMR/I/2026 tersebut menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus yang menjerat dua warga adat, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.
Dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan LAMR, organisasi ini menyatakan kepentingannya untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan serta hukum adat yang telah diakui konstitusi.
Sorotan terhadap Proses Penyidikan hingga Persidangan
LAMR menguraikan sejumlah catatan kritis terhadap proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan:
1. Pada Penyidikan
Terdapat indikasi ketidakpastian, antara lain Surat Perintah Penyidikan yang berubah hingga tiga kali, pasal yang disangkakan berubah-ubah, serta penentuan status tersangka dan penahanan yang dinilai terburu-buru dan tidak prosedural. Proses penyidikan juga disebut diambil alih oleh Polda.
2. Pada Penuntutan
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) diduga tetap menahan Datuk Bahar Kamil meski ada rekomendasi dokter yang menyatakan terdakwa mengalami kebocoran jantung dan tidak disarankan ditahan.
Selain itu, JPU dinilai tidak memberikan surat penahanan, pelimpahan perkara, panggilan, dakwaan, serta berkas BAP dan daftar alat bukti kepada terdakwa sesuai ketentuan.
3. Pada Persidangan
JPU dianggap gagal menghadirkan barang bukti penting, baik objek pencurian (tandan buah sawit) maupun alat yang diduga digunakan. Saksi-saksi kunci juga tidak dihadirkan.
Lebih lanjut, LAMR mempertanyakan legalitas pelapor dan kepemilikan lahan yang menjadi sengketa, serta menyebutkan bahwa saksi dari kecamatan menyatakan tidak ada registrasi terhadap Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diajukan jaksa sebagai bukti kepemilikan.
Posisi Hukum Adat dan Keadilan
LAMR menegaskan bahwa tanah di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, merupakan tanah ulayat adat yang dikelola turun-temurun oleh Masyarakat Adat Pesukuan Melayu.
Dalam persidangan, LAMR berpendapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 55 tentang penyertaan tidak terpenuhi.
Mengutip asas adat "Mulicak bonang arang dan nampak hitam telapak kaki", LAMR menekankan bahwa seseorang yang diduga bersalah harus dibuktikan secara nyata.
Surat juga menyitir perkataan Amirul Mukminin Ali Bin Abi Thalib tentang esensi keadilan yang mencakup pemahaman mendalam, pengetahuan, kemampuan memutus, dan ketabahan.
Himbauan untuk Pertimbangan Hakim
LAMR berharap pendapat yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan yang bermakna bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini secara adil.
Surat ini sekaligus mengingatkan pengakuan terhadap hukum adat dalam UUD 1945 dan praktik Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Perkara ini kembali menyoroti kompleksitas sengketa tanah adat, tumpang tindih hukum positif dan hukum adat, serta pentingnya kepastian dan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.
