Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Belum Tuntas! Tindak Lanjut Kasus Pelecehan Seksual Non-fisik Oknum Kades di Inhil Dipertanyakan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:47 WIB Last Updated 2026-03-28T00:49:46Z

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Kabar dugaan prilaku tidak senonoh atau pelecehan seksual non fisik/digital yang dialami seorang wanita berinisial SN mencuat ke Publik.


Hal tersebut diduga dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berisinial HJ yang bertugas di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.


Tak disangka, kejadian tersebut datang dilakukan seorang pejabat publik yang kerap dikenal sebagai Kepala Desa berisinial HJ atau AB, diduga telah melakukan pelecehan seksual secara non-fisik kepada warganya sendiri yang masih gadis.


Dalam sebuah layar yang memperlihatkan adanya panggilan masuk WA dari Oknum Kades kepada Korban SN, kemudian panggilan tersebut diangkat lalu direkam oleh korban SN karena ia merasa risih.


Rekaman itu menunjukkan dalam percakapannya, korban diminta untuk mau melayani video call seks (vcs) sambil mandi dikamar WC dan diiming-imingi akan ditransfer uang sebesar lima ratus ribu hingga satu juta rupiah.


Percakapan tersebut sempat di rekam oleh korban, dikesempatan yang sama pula, pejabat publik itupun juga mengimingi korban akan dibiayai kuliah S2 sampai selesai asalkan mau mengikuti semua kehendaknya.


Sejak awal korban telah menyadari sepenuhnya bahwa perlakuan oknum pejabat publik kepadanya itu sudah diluar batas kewajaran dan menimbulkan ketidaknyamanan.


Karena merasa dilecehkan dalam ucapan oknum itu, Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada Polisi dengan surat tanda terima Nomor: STPLP/60/III/2026/SPKT yang diterima oleh Briptu Anggara Krisuma.


Dalam surat tersebut, korban melaporkan oknum kades dalam perkara tindak pidana pelecehan tercatat tertanggal 5 Maret 2026.


Saat dijumpai awak media, korban SN mengaku kerap dihubungi oknum untuk diajak ketemuan dan ditawari uang, merasa kesal korban lalu merekam untuk dijadikan barang bukti.


Dalam laporannya tersebut Korban mengungkapkan ia merasa sangat terganggu karena diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan ditanggung pendidikan S2 hingga selesai oleh sang oknum pejabat publik tersebut.


"Selain itu, terlapor juga ada mengancam dengan kalimat 'kalau mau aman harus tidur sama saya'." Ungkap SN sama seperti yang tertuang dalam laporan resminya, 5 Maret 2025.


Rabu, 11 Maret 2025, korban SN telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian lebih kurang lebih 6 jam pemeriksaan.


Korban juga menyebutkan bahwa terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi di Polres Inhil.


Sebagai edukasi, kejadian seperti ini tentu sangat meresahkan dan tidak bisa dianggap sepele, terutama karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat publik.


Tindakan seorang Kepala Desa yang menggoda anak gadis bukan sekadar masalah etika, tapi bisa masuk ke ranah hukum.


Berikut adalah beberapa langkah dan perspektif yang bisa diambil untuk menyikapi situasi tersebut:


1. Dari Sisi Etika dan Administrasi
Seorang Kepala Desa terikat oleh UU Desa No. 6 Tahun 2014. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Tindakan asusila atau pelecehan dapat dianggap sebagai:


Pelanggaran Sumpah Janji Jabatan: Melanggar kewajiban untuk memelihara nilai sosial budaya masyarakat desa.


Sanksi Administratif: Warga bisa melaporkan hal ini ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau langsung ke Camat/Bupati untuk ditindaklanjuti secara disiplin.


2. Dari Sisi Hukum Pidana
Jika "menggoda" tersebut sudah mengarah pada pelecehan seksual secara verbal (catcalling) atau fisik, pelaku bisa dijerat dengan:


UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur pelecehan seksual non-fisik dan fisik dengan ancaman pidana yang serius.


UU Perlindungan Anak: Jika korban masih di bawah 18 tahun, hukumannya jauh lebih berat tanpa perlu adanya aduan dari korban (delik biasa).


Lebih jauh dari itu, Publik menanti ketegasan pihak kepolisian untuk segera membuka tabir kejadian sesungguhnya.


Publik meyakini bahwa kepolisian bisa bekerja dengan profesional tanpa ada indikasi nepotisme sedikitpun.


Kendati demikian, awak media juga telah berupaya meminta oknum kades untuk memberikan klarifikasi atau bantahan terkait dugaan terhadap dirinya, namun belum di respon hingga sekarang melalui via chat WhatsApp dan Telpon.


Untuk diketahui, awak media ini selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini.

×
Berita Terbaru Update