Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebun Kelapa Rusak Akibat Replanting PT BNS, Warga Siapkan Gugatan

Kamis, 23 April 2026 | 19:26 WIB Last Updated 2026-04-23T12:26:30Z
MANDAH, Tuahkarya.com— Konflik antara masyarakat Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan PT Bumi Nusa Sejahtera (PT BNS) kian memanas.

Setelah hampir tiga tahun kebun kelapa warga rusak berat diduga akibat dampak aktivitas replanting perusahaan, warga kini menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perhitungan panen normal serta biaya perawatan kebun.

Kerusakan kebun kelapa itu dilaporkan terjadi sejak tahun 2023 dan meluas hingga ratusan hektar.

Lahan terdampak berada di enam Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di Parit Ganda Jaya, Parit Bente Berkat, Parit Jarau, Parit Berayun I, Parit Berayun II, dan Parit Kebelang, Desa Bente.

Warga menduga kerusakan kebun dipicu meningkatnya serangan hama kumbang pasca aktivitas replanting yang dilakukan PT BNS di wilayah tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Bente, Said Yusdar (55), mengatakan bahwa masyarakat sudah berulang kali menuntut tanggung jawab perusahaan.

Namun hingga kini tidak ada realisasi, termasuk kesepakatan mediasi yang pernah difasilitasi pemerintah kecamatan.

“Sudah hampir tiga tahun kami merasakan dampaknya. Kebun rusak, panen turun drastis. Tapi perusahaan tidak menepati kesepakatan,” ujar Said, Rabu (23/04).

Said menjelaskan, pada pertengahan tahun 2025 lalu persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Camat Mandah oleh Camat Mandah, Yuliargo.

Dalam mediasi tersebut, warga awalnya menuntut ganti rugi Rp6 juta per batang kelapa yang rusak.

Namun setelah negosiasi dengan pihak perusahaan, nilai ganti rugi disepakati turun menjadi Rp300 ribu per batang.

Meski demikian, hingga saat ini warga mengklaim perusahaan belum juga membayar ganti rugi tersebut.

“Kami minta segera direalisasikan. Itu sudah kesepakatan resmi di kantor camat,” tegasnya.

Lebih jauh, Said membeberkan bahwa gugatan yang akan diajukan masyarakat saat ini bukan hanya soal kesepakatan ganti rugi per batang, tetapi juga menuntut kerugian ekonomi akibat gagal panen.

Menurutnya, bagi kebun kelapa yang sudah menghasilkan, nilai gugatan dihitung berdasarkan estimasi panen normal per tahun dari luas lahan yang dimiliki warga.

Sementara bagi kebun kelapa yang belum menghasilkan, warga menuntut ganti rugi berdasarkan usia tanaman kelapa antara 1 hingga 6 tahun, dengan perhitungan biaya bibit, pupuk, pemeliharaan, serta biaya ekonomi selama masa perawatan kebun.

“Kelapa kampung ini baru mulai berbuah umur 7 sampai 8 tahun. Jadi kerugian kami besar, karena selama itu kami merawat, mengeluarkan biaya, tapi kebun rusak sebelum menghasilkan,” ungkap Said.
Dampak kerusakan kebun tersebut telah membuat produksi kelapa masyarakat turun drastis.

Said mencontohkan kebun miliknya yang sebelumnya mampu menghasilkan sekitar 25 ribu butir kelapa, kini merosot tajam menjadi hanya sekitar 6 ribu butir.

Kondisi ini disebut mengancam mata pencaharian warga di enam RT, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kelapa.

Selain tuntutan ganti rugi, Said juga menyebut perusahaan sempat menjanjikan bantuan pendidikan kepada anaknya, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Janji bantuan pendidikan itu sampai sekarang hanya isapan jempol,” katanya.
Masyarakat Desa Bente kini kembali mendesak PT BNS agar segera menunaikan kesepakatan yang telah dibuat di kantor camat.

Jika tidak ada respon dalam waktu dekat, warga menyatakan siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi ke perusahaan.
“Kami sudah bersabar. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan turun aksi lagi,” tutup Said.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Nusa Sejahtera (PT BNS) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan rencana gugatan masyarakat Desa Bente tersebut.
×
Berita Terbaru Update