TEMBILAHAN HULU, Tuahkarya.com- Dapur produksi makan bergizi gratis (MBG) yang beralamat di Jalan Kayu Jati, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diduga tidak mematuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pasalnya, dapur produksi MBG dibawah naungan Yayasan Titian Amal Mulia tersebut, membuang limbah hasil produksi dilingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tembilahan Hulu.
Dari informasi yang didapatkan awak media tuahkarya.com, limbah akhir yang dari hasil produksi dapur MBG tersebut menimbulkan bau tidak sedap.
Menurut pengakuan dari sumber yang enggan dipublish namanya, bahwa selain limbah yang menimbulkan bau tidak sedap, juga terdapat penyaringan ala kadar untuk setiap kali dapur tersebut memasak paket MBG.
"Ada ruangan siswa, penyaringan dapur MBG nya menggunakan tembok sekolah, jadi kalau dapur produksi baunya sampai ke kelas siswa," ujar Narasumber tersebut.
Saat awak media menelusuri ke lapangan, salah satu bukti kongkrit yang nampak adalah penyaringan atau ventilasi udara dapur produksi MBG memang terlihat mengarah ke salah satu ruangan kelas belajar siswa.
Padahal, BGN sudah menekankan bahwa jika dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekolah, hal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran standar higiene sanitasi dan tata kelola limbah.
Banyak sumber menyebutkan berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), berikut adalah langkah dan konsekuensi jika kondisi tersebut terjadi:
1. Risiko Penutupan Operasional
Sanksi Tegas:
BGN mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi.
2. Inspeksi Kesehatan: Dapur wajib memperoleh nilai minimal 80 poin dalam inspeksi kesehatan lingkungan. Jika bau terus muncul, dapur berisiko gagal inspeksi dan dapat ditutup paksa.
Selain itu, sesuai dengan keputusan kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program maka bergizi gratis tahun anggaran 2026, tertuang 2 point penting yang mengikat persyaratan teknis khusus Gedung Standar 'Good Manufacturing Practice' (GMP).
Secara umum, GMP adalah sebuah pedoman kerja yang nantinya akan menjelaskan tentang seperti apa proses produksi sebuah makanan.
GMP sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1978 lewat surat keputusan dari menteri kesehatan RI Nomor.23/MEN.KES.SKJI/1978 mengenai pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB).
Kemudian, pada tahun 1976, muncul UU pangan nomor 7 tahun 1966, didalamnya jelas terdapat standar mutu pangan lengkap dengan proses produksi yang menjadi standar dan harus diikuti oleh perusahaan.
UU tersebut menunjukkan bahwa penjaminan standar mutu untuk produk makanan hanya tergantung pada hasil tapi juga pada proses pembuatannya.
Sedikitnya terdapat 2 point penting yang harus di perhatikan dapur MGB dalam memproduksi makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
1. Lingkungan pengolahan
Lingkungan pengolahan atau lokasi produksi harus terjaga dengan baik, bersih dan aman.
Harus ada sistem pembuangan angin yang lancar dan terbebas dari pencemaran lingkungan.
2. Bangunan dan Fasilitas
Arsitektur bangunan menjadi faktor yang krusial dalam memastikan keamanan dan kebersihan produk yang dihasilkan.
Selain adanya upaya pemeliharaan yang dilakukan secara teratur, tempat pengolahan produk pangan harus di desain dengan baik dan terarah.
Mulai dari fasilitas memadai seperti ventilasi udara, tempat sanitasi, bebas dari sampah, dan tetap dalam kondisi prima.
Berdasarkan SOP dan Keputusan BGN tersebutlah, dapur MBG dibawah Yayasan Titian Amal Mulia diduga tidak memperhatikan lingkungan sekitar tempat produksi.
Selain ventilasi udara produksi mengarah pada ruang belajar siswa, sanitasi akhir atau pembuangan limbah yang masuk ke sekolah juga diduga tidak mengikuti standar BGN. Sehingga kerap kali menimbulkan bau tidak sedap didalam lingkungan sekolah SMAN 1 Tembilahan Hulu.
Perlu dipertanyakan, apakah dapur MBG tersebut memiliki IPAL atau tidak sebagaimana yang dianjurkan oleh BGN. Jika tidak ada maka publik mempertanyakan apakah dapur tersebut masih layak beroperasi atau tidak.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih dalam sebagai perimbangan pemberitaan, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi pihak yayasan dan mitra dapur MBG, serta Kepala Sekolah SMAN 1 Tembilahan Hulu, namun hingga berita ini diterbitkan awak belum mendapatkan jawaban saat dihubungi via seluler.
Untuk diketahui, Media tuahkarya.com membuka ruang hak jawab untuk pihak yang disebutkan didalam media ini.
