Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Direktur RSUD Raja Musa Guntung Pastikan Proses Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:01 WIB Last Updated 2026-03-11T08:03:00Z
INDRAGIRI HILIR, Tuahkarya.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Musa Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, secara resmi menyelesaikan proses serah terima pekerjaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah medis kepada pihak penyedia jasa.

Serah terima tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa yang ditandatangani pada Senin, 14 Juli 2025 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Raja Musa, dr. Ronny Lesmana, bersama pihak terkait di lingkungan rumah sakit serta pihak penyedia jasa.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pengangkutan dan pengolahan limbah medis telah diselesaikan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Adapun pekerjaan yang diserahkan meliputi jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 medis serta limbah farmasi kadaluarsa yang ditangani oleh penyedia jasa PT. Trinusa Jaya Express (Trinusa Medica)." Ungkap Direktur RSUD Raja Musa, dr. Ronny Lesmana.

Direktur PT. Trinusa Jaya Express, Dodi Siswara, S.E, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan pengangkutan limbah medis telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan rincian dalam berita acara tersebut, volume limbah yang diangkut meliputi:

570 kilogram limbah B3 medis

1.775 kilogram limbah B3 farmasi kadaluarsa

"Seluruh limbah tersebut dinyatakan telah terangkut dengan baik oleh pihak penyedia jasa." Ucap Dodi Siswara, S.E.

Sementara itu, dari pihak RSUD Raja Musa, proses serah terima juga melibatkan Pengurus Barang Pengguna, Annisa Nursyah, A.Md.KG, yang turut menandatangani dokumen berita acara sebagai bentuk administrasi penyelesaian pekerjaan.

Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka paket pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan limbah medis RSUD Raja Musa dinyatakan telah selesai dan diterima secara resmi sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dokumen berita acara ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif serta sebagai dasar penggunaan dokumen untuk keperluan selanjutnya.
×
Berita Terbaru Update