Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Disnaker Jika Hal Ini Tidak Dilakukan!

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:53 WIB Last Updated 2026-07-07T10:53:58Z
PEKANBARU, Tuahkarya.com- Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru segera mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani perselisihan hubungan industrial (PHI) antara mantan pekerja berinisial AYP dengan pihak Rumah Sakit (RS) Syafira.

Desakan tersebut disampaikan PBH PERADI Pekanbaru melalui siaran pers yang diterima media, menyusul belum adanya penyelesaian atas sengketa ketenagakerjaan yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama.

PBH PERADI Pekanbaru bertindak sebagai kuasa hukum AYP. Menurut mereka, sejak awal penyelesaian sengketa telah diupayakan melalui mekanisme bipartit atau perundingan antara pekerja dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga kini, proses tersebut disebut belum membuahkan kesepakatan.

Ketua Tim Penanganan Perkara PBH PERADI Pekanbaru, Erefin Krisna Putra, SH, mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya penyelesaian secara musyawarah.

Meski demikian, ia menilai proses negosiasi tidak seharusnya terus mengalami penundaan karena menyangkut hak-hak normatif pekerja.

"Kami menghormati apabila pihak Rumah Sakit Syafira menghendaki penyelesaian secara musyawarah. Namun sangat disayangkan apabila dalam praktiknya proses negosiasi justru terus mengalami permintaan pengunduran waktu.

Perselisihan ini bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak-hak normatif seorang pekerja yang telah menunggu kepastian hukum," kata Erefin dalam keterangannya.Selasa (07/07/2026).

Menurutnya, penundaan yang terus berulang berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Sementara itu, Ketua Bidang Pro Bono PBH PERADI Pekanbaru, Desi Silvia Anggraini, SH, menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahapan penyelesaian melalui Disnaker Kota Pekanbaru. Ia berharap mediator segera menjalankan proses mediasi secara profesional, independen, dan objektif.

"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai kewenangannya. Mediator harus menjalankan tugas secara objektif, independen, dan profesional, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sebagaimana diamanatkan dalam hukum ketenagakerjaan," ujarnya.

PBH PERADI Pekanbaru menilai mekanisme mediasi di Disnaker merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara adil tanpa harus melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Meski demikian, apabila proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi kliennya, PBH PERADI Pekanbaru memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun apabila seluruh mekanisme penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja tidak menghasilkan kepastian hukum bagi klien kami, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak AYP," tegas Erefin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Syafira terkait pernyataan yang disampaikan PBH PERADI Pekanbaru.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit guna mendapatkan penjelasan dari kedua belah pihak.
×
Berita Terbaru Update