Proyek Ruas 16 Teluk Pinang - Lahang Baru Dikorupsi 1,6 Milyar Rupiah
Kamis, 08 Mei 2025
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) - Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung sebesar Rp 1,6 milyar lebih, pada Kamis 8 Mei 2025, siang.
Pengembalian uang dari pihak rekanan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri, dan jajaran.
Tampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat dan Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah, rekanan dari CV Khaliqa Marta dan pihak terkait lainnya.
Kajari Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksanakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Terkait kasusnya, kata Nova lagi, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Semua uangnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.