Islamic Center akan Dibangun Pakai Dana Pinjaman Rp38,8 Milyar, Ini Kata Ketua MUI Inhil
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Wacana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) untuk melakukan peminjaman uang Rp.200 Milyar ke PT SMI belum diputuskan dalam pembahasan dan kajian khusus BANGGAR DPRD Inhil.
Namun, wacana kebijakan pembangunan dari peminjaman itu awak media menemukan ada data yang menunjukkan terdapat 14 item mega proyek yang cukup fantastis nilainya.
Satu diantaranya ada wacana pembangunan Islamic Center di Ibu Kota Tembilahan, menurut data itu, Pemkab Inhil akan menggelontorkan pagu dana sebanyak Rp.38,8 milyar rupiah.
Angka itu diambil dari total pinjaman Rp.200 milyar, yang post pengerjaannya diletakkan di Dinas PUTR Kabupaten Inhil.
Saat dihubungi awak media, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Inhil, Drs H Azhari Syukur MA, menyatakan jika selama Islamic Center dibangun tanpa menimbulkan mudharat maka tidak ada persoalan.
"Ya meminjam uang untuk membangun negeri kita demi kesejahtraaan masyarakat. Karena tidak punya uang dan kalau tidak dibangun membuat jadi fatal seperti jalan dan kepentingan yang sangat mendesak, maka dibolehkan selama tidak menimbulkan mudharat dan bisa terbayar." Ungkap Ketua MUI Inhil.
Lebih lanjut, Ketua MUI Inhil menjelaskan bahwa pemimpin (kepala daerah) harus bertanggungjawab terhadap masyarakat yang dipimpin jika tidak bisa terbayarkan.
"Adh dharuratu tubihul mahzurat, dan benar jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat karena pemimpin harus bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnnya." Tutur Azhari.
Selain itu, terkait masalah hukum, Ketua MUI Inhil juga menjelaskan bahwa yang namanya pinjaman itu tergantung kemampuan pemerintah. Seperti pendapat Ibnu Abbas tentang pinjaman yang dikenal dengan "Arriba fi nnasiah".
Terkait masalah hukumnya, Ketua MUI Inhil ungkapan ada satu pendapat yang bisa dipakai yaitu ibnu abbas "Arriba fi nnasiah".
Apa itu? yakni riba yang ada dizaman jahiliyah, karena zaman jahiliyah tidak ada berbadan hukum, sedangkan sekarang sudah ada berbadan hukum, ada pidana, sitaan, dan hukuman.
Artinya, ketika pembangunan Islamic Center dilakukan dengan dana pinjaman, kemudian Pemkab Inhil mengalami kesulitan membayar pokok dan bunga, hingga denda, maka kepala daerah yang akan bertanggungjawab.
"Tetapi ittifaq (kesepakatan) ulama haram, namun kini fiq berkembng apalagi dengan illat-illat diatas dan sikon kita memang tidak ada anggaran. Dan ingat peminjaman ini benar hanya kepentingan rakyat bukan ada kepentingan yang lain pribadi dan golongan," ujarnya lagi.
Bangunan Islamic Center yang berada dijalan Pendidikan Tembilahan, sudah terbengkalai sejak 12 tahun lalu.
Bupati Inhil H.Herman dalam pernyataan pada 29 September 2025 yang lalu, Pemkab sedang berupaya menyelesaikan denda karena dibiarkan begitu saja selama 12 tahun.
"Sehari sebelum dilantik, saya sudah didatangi, denda islamic center itu 12 miliar. Belum kerja, sudah kena denda," sebutnya dikutip dari Gagasanriau.com.
Haji Herman juga mengatakan, sebelum denda tersebut lunas dibayar, pengerjaan pembangunan Islamic Center sudah rampung dan bisa melaksanakan MTQ tingkat provinsi.
"Karena itu kewajiban, terpaksa kita cicil. Kita yakin sebelum denda itu lunas, bangunan itu sudah selesai," katanya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan wacana pembangunan Islamic Center dengan pagu 38,8 milyar belum tuntas dibahas oleh BANGGAR DPRD Inhil.

