KCH Ingkar Janji ke Ahli Waris, Bupati Inhil Diminta Tak Tutup Mata Soal Plasma

Foto: ilustrasi 
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Koperasi Citra Harapan (KCH) dengan spontan menolak permohonan penggugat ahli waris almarhum H.Badawi dalam sidang mediasi yang berujung gagal dengan nomor perkara: : 28/Pdt.G/2025/PN Tbh, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (9/12/2025).

Penolakan itupun harus diterima dengan hati yang mentah oleh ahli waris yang melakukan gugatan perdata di PN Tembilahan.

Ada 3 pihak tergugat dalam perkara tersebut, diantaranya tergugat 1 Koperasi Citra Harapan (KCH), tergugat 2 yakni PT.Agro Sarimas Indonesia (ASI), dan tergugat 3 yakni Bupati Indragiri Hilir (Inhil).

Kepada tergugat 1 KCH, atas nama Penggugat ahli waris memohon agar bisa dipenuhi secara utuh semua permohonan yang sudah diajukan, seperti yang dibunyikan oleh kuasa Hukum Ahli Waris almarhum H.Badawi secara tertulis, sebagai berikut.

1. Mohon selama proses perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami mohon agar diperkenankan / perbolehkan mengambil hasil panen dari objek sengketa dengan lokasi sebagai berikut:
- Blok SR- 13/09 dan Blok SR- 14/09.
- Blok 26- 07/T.
- Blok 27- 07/T.
- Blok 28- 07/T.
- Blok 29- 07/T.
- Blok 30- 07/T.
- Blok 31- 07/T.

Hal ini kami mintakan sebagai kompensasi selama ini kami tidak pernah mengambil hasil dari kebun sesuai perjanjian. Demikianlah permohonan yang diajukan dan ditolak oleh Koperasi Citra Harapan. Demikian disiapkan kuasa hukum secara tertulis dan menjadi dasar penyampaian pada sidang mediasi.

Menyikapi adanya penolakan itu, Ahli Waris almarhum H.Badawi yakni Dahlia binti H.Badawi (alm), melalui kuasa hukum Erwin Syarif,SH, meminta kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) untuk jangan menutup mata.

"Kita memohon kepada bapak Bupati Inhil untuk jangan menutup mata terkait persoalan seperti ini, kami hanya menuntut keadilan atas hak kami yang tidak pernah diberikan KCH," ujar Dahlia sebagai Ahli Waris melalui kuasa hukumnya Erwin Syarif.

Ditempat yang sama, Zainudin Kasim atau Acang sebagai advokat, yang kini menjadi perpanjangan tangan Bupati sebagai pihak turut tergugat 3, menilai sikap penolakan dari KCH kurang manusiawi.

Bupati Inhil menanggapi atas penolakan itu merupakan suatu sikap yang kurang etis, sebab ada tanggung jawab KCH untuk mengakomodir ahli waris atau pemilik lahan yang digunakan PT.ASI dan KCH selama kurun lebih kurang 15 tahun tidak diakomodir.

"Kami kuasa hukum (Bupati) hadir sebagai yang turut tergugat dalam hal ini Bapak Bupati. Kita cukup prihatin ketika dalam mediasi pihak Koperasi Citra Harapan langsung spontan menolak permohonan Penggugat," ungkap Acang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati juga menjelaskan bahwa perkara ini merupakan persoalan antara masyarakat dan korporasi serta perusahaan. Maka, guna menghindari konflik berkepanjangan, ia berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan.

"Pertama kita berharap tidak berlarut-larut, kedua jangan sampai timbulnya akses-akses yang tidak kita inginkan dilapangan, karena ini menyangkut orang banyak," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kuasa Pemkab juga menuturkan bahwa lahan yang digugat oleh penggugat lebih kurang 2000 hektare.

Kemudian, Acang menyampaikan bahwa dari versi Penggugat ada 2000 hektare yang disepakati dalam perjanjian untuk kerjasama bagi hasil 40 - 60, namun tidak pernah diterima Penggugat.

"Kita berharap Koperasi Citra Harapan dan PT ASI membuka diri, mereka menuntut untuk hidup kok, itu sangat manusiawi. Nanti jika dalam putusan persidangan mereka tidak diberikan hak mereka akan berhenti kok," pungkas Acang mewakili Bupati Inhil.

Terkahir, Acang juga berharap ada komunikasi dan ada pertemuan yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat, seperti LAM, DPRD dan Pemkab Inhil, tentunya agar persoalan ini segera selesai tanpa menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel