Permintaan Hak Ahli Waris H.Badawi Ditolak, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Ketua KCH
Selasa, 09 Desember 2025
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Sidang mediasi dengan nomor perkara : 28/Pdt.G/2025/PN Tbh, pada Selasa (9/12/2025) siang, berakhir gagal setelah Ketua Koperasi Citra Harapan (KCH) H.Haris melalui Kuasa Hukum menolak permintaan dari penggugat.
Alasan penolakan terhadap permintaan penggugat dalam sidang mediasi dianggap oleh Ketua KCH melalui kuasa hukum tidak memiliki dasar.
Erwin Syarif,SH, selaku kuasa hukum dari penggugat ahli waris Dahlia anak dari almarhum H.Badawi, menyatakan sangat menyayangkan adanya penolakan tersebut.
Menurutnya, permintaan ahli waris merupakan hal krusial menyakut hak dan kewajiban yang memang mesti diterima dengan layak.
"Dari penggugat kami sangat menyayangkan, kami sudah mengajukan permohonan yang tidak muluk-muluk," ujar Erwin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan yang diajukan adalah panen buah sawit plasma dari beberapa blok yang berada dilingkungan lahan KCH selama masa sidang perdata berlangsung, 2 sampai dengan 3 bulan.
"Kami hanya minta 7 atau 8 blok untuk dipanen selama masa sidang perkara perdata, ini hanya untuk keberlangsungan hidup ahli waris, bukan untuk kaya, namun pihak KCH spontan menolak tanpa sepatah kata memikirkan agar membantu untuk diakomodir," ungkap Kuasa Hukum Penggugat ahli waris almarhum H.Badawi.
Sementara itu, Erwin menambahkan bahwa turut tergugat Ketua KCH H.Haris tidak mau putus dimediasi dan mau dilanjutkan hingga sidang pokok perkara saja.
"Mereka (tergugat) tidak mau melakukan mediasi, hanya mau ke pokok perkara saja," tambah Erwin.
Karena media gagal, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan kuasa, kemudian akan dilanjutkan 16 Desember 2025 pada Selasa pekan depan.
Terkait perihal tuntutan, Erwin mengatakan tidak akan ada perubahan lagi, sebab hanya akan menjadi persoalan baru dan menghambat proses sidang.
"Sepertinya sudah clear, kalaupun ada perubahan nantinya dikhawatirkan hanya akan memperlambat proses saja, jadi itulah tuntutan yang kita sepakati antar kuasa hukum dan ahli waris, sesuai pokok perkara," pungkas Erwin.
Untuk diketahui, persoalan sidang perdata pada kasus ini, ahli waris sebelumnya meminta hak plasma agar di akomodir oleh Koperasi Citra Harapan yang diketuai H.Haris.
Dalam perjanjian belasan tahun lalu, almarhum H.Badawi semestinya menerima bagian sebanyak 40 persen, namun tetap saja ditolak oleh KCH.

