Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sinyal Keras dari Pimpinan Adhyaksa untuk 'Oknum Jaksa Nakal'

Jumat, 26 Desember 2025 | 13:43 WIB Last Updated 2025-12-26T06:46:22Z
foto: ST Burhanudin (Jaksa Agung RI).(Net)
NASIONAL, Tuahkarya.com- Keputusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa terlibat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, dinilai bukan hanya langkah disiplin internal, tetapi strategi menjaga marwah Kejaksaan Agung ditengah sorotan publik.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa Kejagung ingin memastikan proses hukum tidak terhambat oleh jabatan atau kekuatan struktural dari oknum jaksa terkait.

“Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan,” ujar Hibnu, dikutip dari RMOL Jabar, Jum'at 26 Desember 2025.

Menurut Hibnu, pemberhentian itu bukan hanya bentuk respons atas kasus yang mencoreng institusi, tetapi juga mekanisme mempercepat penegakan hukum di internal korps Adhyaksa.

Ia menegaskan, langkah Burhanuddin merupakan sinyal keras bagi seluruh aparatur kejaksaan agar tidak bermain-main dengan perkara.

“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” katanya.

Lebih jauh, Hibnu menilai Burhanuddin tengah berusaha memastikan reputasi Kejagung tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. Apalagi, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini sedang berada pada fase meningkat.

“Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Berita ini menekankan aspek strategi institusional dan perlindungan kredibilitas Kejagung, bukan hanya soal disiplin atau tindakan reaktif.

Langkah Burhanuddin diposisikan sebagai manuver memperkuat “tameng integritas” lembaga, sekaligus menunjukkan bagaimana pemberhentian jabatan menjadi instrumen untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
×
Berita Terbaru Update