Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Rasional, PBH LAM Riau Minta Hakim PN Tbh Bebaskan Terdakwa

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:04 WIB Last Updated 2026-01-20T05:04:54Z
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Sidang perkara pidana dengan Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh telah menyelesaikan agenda Jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pembelaan (pledoi) terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam persidangan tersebut, JPU tetap menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Afandi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa II Datuk Bahar Kamil dan terdakwa III Sudirman Kamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menuntut pidana penjara selama tiga tahun kepada masing-masing terdakwa.

Adapun barang bukti yang dijadikan dasar tuntutan antara lain berupa persil SKGR atas nama Suhendrik, surat pengantar dari DO ke PKS atas nama sopir Zulfikar, lembar kartu timbangan, flashdisk berisi foto dan video, surat pembelian pupuk dan racun, daftar penjualan TBS, satu unit mobil dump truck Colt Diesel milik Abdul Muthalib, serta sejumlah surat lainnya.

Menanggapi replik tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan dan penilaian bahwa tuntutan JPU tidak rasional serta tidak objektif.

Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., dari Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), menyatakan bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan JPU terkesan dipaksakan.

“Tidak ada keterangan saksi fakta maupun barang bukti yang menunjukkan bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil, yang merupakan Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Indragiri Hilir, sebagai pelaku pencurian atau pihak yang menyuruh melakukan pencurian,” ujar Zainul Akmal kepada wartawan usai sidang.

Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., juga menyesalkan tuntutan JPU. Ia menyoroti keabsahan barang bukti berupa SKGR yang dinilai tidak jelas.

Menurutnya, lokasi dan keabsahan SKGR tersebut tidak dapat dipastikan, serta tidak terdapat SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun korban Parlin Gindo Naibaho.

“Tidak ada satu pun SKGR yang diakui oleh saksi fakta Ida Laila selaku pegawai Kecamatan Kemuning yang pada masa itu bertugas sebagai perekap registrasi SKGR. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa alat untuk mencuri, TBS yang dicuri, maupun uang hasil penjualan TBS yang diduga curian,” tegas Devia.

Wanita sekaligus pengecara lahiran Tembilahan itu juga menambahkan bahwa para saksi fakta di persidangan menyatakan pihak yang memerintahkan panen, penjualan TBS, serta menerima dan mengelola hasil penjualan bukanlah Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.

Sementara itu, Advokat Muhammad Jamil, S.H., menambahkan bahwa unsur pencurian dalam perkara ini dinilai tidak terbukti.

Ia mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, Parlin menunjukkan bukti penjualan sawit sebesar 126.900 kilogram, jumlah yang justru lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 yang hanya mencapai 71.560 kilogram.

“Jika benar terjadi pencurian, tentu hasil penjualan sawit akan menurun. Fakta ini justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Jamil.

Oleh karena itu, dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Jamil juga menegaskan bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil merupakan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya.

Menurutnya, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2026, dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan.
×
Berita Terbaru Update