Wacana Pemkab Inhil Pinjam 200 Milyar, "Akal Bulus" Gerogoti APBD Tersebar!
Minggu, 30 November 2025
foto: ilustrasi (net)
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana akan mengeluarkan kebijakan peminjaman uang sebanyak Rp.200 milyar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rencana kebijakan Pemkab Inhil ini akhirnya mencuat ke publik, alhasil menuai reaksi pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Bahkan ditubuh Legislatif DPRD Inhil juga menimbulkan prespektif masing-masing baik secara individu ataupun koalisi serta non koalisi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada satu tahun lalu.
Pada pemberitaan diberbagai media siber sebelumnya, Samino selaku ketua fraksi PDIP Kabupaten Inhil, menyampaikan bahwa ia bersama fraksi PDIP menolak wacana kebijakan Pemkab Inhil untuk meminjam uang.
Berita penolakan itupun menjadi pembahasan ditubuh lembaga Legislatif DPRD Inhil, seperti tangkapan layar group whatsapp DPRD Kabupaten Inhil yang tersebar luas di sosial media.
Ironisnya, dalam pembicaraan group itu salah satu anggota DPRD Inhil, Hj.Darnawati dari fraksi partai Perindo Inhil, bahkan sudah siap hendak membayar media "pesanan" pemberitaan pernyataan sikap dukungan kepada Bupati Inhil H.Herman atas wacana kebijakan peminjaman uang ke swasta.
Artinya, jika gak itu terjadi maka publik tentu akan percaya bahwa pinjaman 200 milyar itu benar akan digunakan dengan baik untuk pembangunan ISLAMIC CENTER dan Pasar terapung yang diduga tidak masuk dalam RPJMD Pemkab Inhil.
"Yee,, tin,, besok saya mau bayar aja salah satu media yang mengangkat berita, kalau ketua partai Perindo sangat mendukung kebijakan tersebut,,, sekali maju pantang mundur, hahahah," tulisnya dalam komentar Group WhatsApp, seperti tangkapan layar yang tersebar.
Hj.Darnawati ingin lakukan hal itu diduga karena ingin memberikan sinyal balik berupa reaksi kontra atas penolakan yang dilakukan fraksi PDIP Inhil sebelumnya terhadap wacana Kebijakan Pemkab.
Menurut pandangan hukum, tidak ada yang salah jika suatu wacana kebijakan pemerintah menimbulkan sikap pro dan kontra, baik antara koalisi Bupati terpilih dan non koalisi oposisi pemerintah.
Pengecara Kondang dan pemerhati tata pemerintah daerah asal Kabupaten Inhil, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, menyampaikan pandangan hukum secara objektif berbasis regulasi dalam konteks wacana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.
Menurut ia, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan 200 milyar yang hendak dipinjam, tetapi lebih jauh menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum, kemampuan fiskal, serta perlindungan kepentingan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan apabila kebijakan tidak dikelola secara cermat.
"Menurut UU 23 Tahun 2014 Pasal 300 ayat (1), daerah memang diperbolehkan melakukan pinjaman, baik kepada Pemerintah Pusat, Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) — termasuk PT SMI." Kata Yudhi, Minggu (30/11/2025).
Pada PP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur seluruh mekanisme pinjaman daerah dalam Pasal 36 hingga Pasal 40, antara lain:
1. Kewajiban menghitung rasio kemampuan bayar minimal 2,5.
2. Batas maksimal pembiayaan utang 75% pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
3. Kewajiban persetujuan DPRD saat pembahasan APBD (Pasal 39 ayat (2)–(3).
4. Larangan pembiayaan langsung luar negeri dan larangan jaminan pemerintah pusat (Pasal 38).
"Artinya, meskipun pinjaman bukanlah hal yang dilarang, mekanismenya diatur ketat dan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum tersebut tanpa terkecuali." Tambah Yudhi.
Yudhi juga menyebutkan jika ada penolakan anggota DPRD Inhil terhadap rencana pinjaman, maka ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional pengawasan dan persetujuan anggaran.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 secara eksplisit mensyaratkan bahwa:
“Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah wajib mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD.”
(PP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 39 ayat (2) menyebutkan;
"Dengan demikian, jika DPRD menolak, maka pinjaman tidak dapat dilaksanakan secara hukum, dan setiap upaya memaksakan kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan." Imbuh Yudhi.
Risiko Hukum dan Kerugian Jika Pemkab Tidak Mampu Membayar
PP 1/2024 mewajibkan daerah menghitung batas kemampuan bayar secara objektif sebelum mengambil pinjaman.
Apabila daerah memaksakan pinjaman tanpa memenuhi persyaratan, maka risikonya adalah:
1. Kerugian keuangan daerah (UU 23/2014 Pasal 302)
Jika daerah gagal membayar cicilan pokok maupun bunga, maka kerugiannya menjadi beban APBD.
2. Pemotongan transfer pusat
Pemerintah pusat berwenang melakukan pemotongan DAU/DBH untuk menutupi kewajiban utang daerah.
3. Pengurangan layanan publik
Dana pembangunan dialihkan untuk cicilan, sehingga masyarakat yang paling menderita dampaknya.
4. Potensi pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah
Jika terdapat unsur kelalaian serius atau pengambil keputusan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif maupun pidana.
Dengan kata lain rakyat adalah pihak pertama yang dirugikan jika utang tidak memenuhi prasyarat dan tidak dikelola dengan baik.
Terkait niat Pemkab Inhil yang sebenarnya atas pinjaman 200 milyar itu digunakan untuk apa, Yudhi tak ingin menjawab sebab bukan kapasitasnya, sebab hal itu berkaitan dengan politik.
Wacana Pinjaman 200 Milyar Hanya Akal Bulus Gerogiti APBD?
Akibat menyebar luasnya percakapan group WhatsApp lembaga legislatif DPRD Inhil, terkait adanya pernyataan salah seorang anggota DPRD Inhil dengan bunyi "Hitung-hitung kita dikasih 5.M sorang ya tin".
Seolah hal ini menunjukkan bagi yang mendukung kebijakan pinjaman dana 200 milyar berharap akan mendapatkan 5M, akhirnya publik bertanya apakah ini merupakan bagian dari akal bulus agar peminjaman jadi mulus jika semua DPRD Inhil setuju?
Hal itu tentu belum bisa terjawab sepenuhnya, sebab semua masih dalam wacana dan akan terus berlanjut dengan babak baru pembahasan berikutnya, yakni di banggar DPRD Inhil, apakah DPRD Inhil disetujui atau tidak.
Hingga berita ini terbit, awak media masih mencari informasi fraksi mana saja yang akan memberikan dukungan dan tidak pada wacana kebijakan tersebut.
Selain itu, awak media ini juga memberikan ruang hhak jawab pemberitaan kepada nama-nama dan ppihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

