Usulan Pinjaman Pemkab Inhil Sebanyak Rp200 Miliar "Ditolak" Banggar
INHIL, Tuahkarya.com– Rencana peminjaman dana Rp.200 milyar yang diusulkan Pemkab akhirnya ditolak Badan Anggaran (BANGGAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD dan juga ketua Banggar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Iwan Taruna.
Ia menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 resmi ditolak atau dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan Iwan setelah finalisasi rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah daerah yang digelar Minggu malam hingga Senin (7/12/2025).
Pembatalan rencana pinjaman ini diputuskan setelah Banggar DPRD Inhil mendalami dan mengkaji bahwa rencana pinjaman yang direncanakan oleh Pemkab Inhil yang tertuang di KUA dan PPAS belum memuat Study Kelayakan tentang proyek yang akan di biayai melalui pinjaman, DED, Analisis risiko pinjaman dan proyeksi keuangan daerah (Pendapatan, belanja dan kapasitas fiskal).
“Pemerintah Kabupaten Inhil sebelumnya menyiapkan rencana pinjaman daerah melalui PT SMI sebesar Rp200 miliar. Namun, untuk tahun 2026 resmi dibatalkan dan sudah kita keluarkan dari penerimaan pembiayaan melalui hutang daerah,” ujar Iwan Taruna saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (08/12/2025).
Lebih lanjut, Ketua DPRD Inhil menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pinjaman daerah.
"Tanpa dokumen tersebut kami di banggar tidak bisa menilai apakah pinjaman itu layak atau tidak, makanya kami putuskan untuk menolak usulan pinjaman tersebut." Tambahnya.
“Hal ini tentunya membuat proses persetujuan pinjaman oleh DPRD tidak bisa dilanjutkan pada pembahasan RAPBD 2026 nantinya,” jelasnya.
DPRD Inhil juga menjelaskan bahwa akibat pembatalan ini, pada tahun anggaran 2026 tidak akan ada pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman.
Selanjutnya Banggar merekomendasikan untuk optimalisasi pendapatan, pencermatan dan perhitungan kembali terhadap belanja yang terukur dan efisien dan di sesuaikan dengan RPJMD.
Pemerintah daerah diminta menata ulang rencana pembiayaan pembangunan, terutama untuk program-program prioritas yang sebelumnya dirancang menggunakan skema pinjaman.
“Dengan tidak adanya pinjaman, pemerintah daerah perlu mengkaji kembali prioritas pembangunan agar program tetap berjalan,” pungkasnya.

