Dokter Bilang Jantungnya Bocor, Tapi Hakim PN Tbh Enggan Beri Keringanan Meski Alasan Kemanusiaan

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Permohonan penangguhan tahanan kota untuk Ninik Mamak masyarakat adat persukuan Melayu Kemuning atau yang dikenal dengan panggilan Datuk Bahar Kamil (74 tahun), di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Padahal, Datuk Bahar Kamil sedang mengindap penyakit kebocoran jantung setelah dikabari oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, dan hingga kini belum dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tanpa alasan yang jelas.

Penyakit itu diketahui setelah Datuk Bahar Kamil mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau sebelum ia ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan mencuri diatas tanah Ulayat.

‎Datuk Bahar Kamil bersama Anaknya, dan satu orang lainnya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP serta Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa ini berawal pada 2023, ada seorang pria bernama Luhut Hutabarat (Orang kepercayaan Alm Syarif Naibaho) bersama Benny Fransisco Butar-Butar (yang mengakui dirinya sebagai Advokat), datang menemui Datuk Bahar Kamil dan menyampaikan bahwa lahan Sawit yang ada di Dusun Semaram adalah milik Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kritang-Sekayan dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi oleh Naibaho.

Ketika itu, Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar (Advokat) mengakui datang menjumpai Datuk Bahar Kamil adalah untuk memperjuangkan Tanah Ulayat tersebut secara hukum, maka dilakukan pemberian kuasa agar dilakukan upaya hukum perdata yaitu gugatan perdata.

Alih-alih pada Desember 2023, Benny Fransisco Butar-Butar yang mengaku sebagai advokat itu melakukan aksi panen sawit dan mengelola sendiri.

Datuk Bahar selaku Ninik Mamak Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kemuning pada saat itu tidak ada menerima apapun dari hasil panen yang dikelola Benny Fransisco Butar-Butar bersama rekannya.

Tidak terima atas aksi tindak kejahatan itu, Warga lainnya yang bernama Antoni, diketahui kenal dengan Datuk Bahar Kamil, membuat laporan ke Polda Riau terhadap Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar.

Dalam prosesnya, dari pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan, kemudian gelar perkara, hingga penyidikan, diduga ada banyak hal kejanggalan.

Bagaimana tidak, alih-alih saja pada bulan Maret 2024 (ketika bulan puasa Ramadhan), Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil (Anaknya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada saat itu Datuk Bahar Kamil dan anaknya dikabari akan ditahan di Polda Riau.

Mengetahui hal itu, Datuk Bahar Kamil datang dan meminta tolong ke LAMR. Sejak itulah LAMR menugaskan PBH LAMR untuk melakukan pendampingan kepada Datuk Bahar Kamil.

Selama pendampingan oleh LAMR Riau, Datuk Bahar baru sekali diperiksa di Polda Riau, namun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan dengan dugaan pencurian diatas tanah Ulayat.

LAMR selalu mengusahakan penangguhan penahanan di Polda Riau, hingga pelimpahan ke Kejari Inhil Datuk Bahar tidak pernah ditahan.

Pada bulan Oktober 2024, saat diperiksa kesehatan oleh Dokter Polisi Polda Riau, Datuk Bahar kamil terdeteksi kebocoran Jantung dan tidak disarankan untuk ditahan.

Penyidik peneliti di Kejati Riau menyarankan untuk membuat kembali permohonan penangguhan penahan mengingat usia yang sudah uzur dan kesehatan Datuk Bahar Kamil sedang tidak sehat.

Lalu, pada 12 November 2024 Datuk Bahar dipanggil di Polda Riau, dan melakukan pemeriksaan tahap  2 di Kejati Riau namun ternyata langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil.

"Berdasarkan info yang kami terima diantar langsung oleh Kasipidum Kejati Riau," ungkap Zainul Akmal selaku Kuasa Hukum dari PBH LAMR untuk Datul Bahar Kamil.

Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 November 2025, PBH LAMR melakukan upaya hukum terhadap penangguhan penahanan ketiga tersangka. Termasuk nama Suhadi Afandi dan Kejari Inhil tidak menanggapi permohonan tersebut. 

Tanpa pengetahuan kuasa hukum, 27 November 2025 perkaranya disidangkan, dan Sudirman Kamil (Anak Datuk Bahar) meminta penundaan dan dijadwalkan kembali pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025.

Sidang ke 2 pada 1 Desember 2025 Suhadi Afandi dengan alasan sakit mendapatkan pemindahan tahanan ke Tahanan Kota sedangkan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak mendapatkan keringanan hal yang sama walaupun dalam keadaan sakit.

"PBH LAMR kembali memohonkan pemindahan tahanan ke Tahanan kota mengingat umur yang unsur dan kesehatan semakin memburuk, namun hingga persidangan ke 5 pada 11 Desember 2025 hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkan." Ungkap Zainul Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari keterangan resmi dari Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan sebagai bahan perimbangan berita.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel